BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada
awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi
indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun
berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah
demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.
Pada
saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara
yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk
melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan
tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba
untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia.
Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada
saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan
tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia
dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang
tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal
dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik
bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada
saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
Saat
ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif
yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan
coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik
Dan Strategi Nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a)
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling
mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia
lanjut.
b)
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta
prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
c)
Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga
kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang
memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
d)
Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan
pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban
bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi
muda.
e)
Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk
menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
f)
Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin,
anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan
kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
g)
Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan
angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
h)
Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika
dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada
produsen, pengedar, dan pemakai.
i)
Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif
penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
2.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
a)
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang
bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung
nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun
peradaban bangsa.
b)
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan
sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c)
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan.
d)
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi
inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e)
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa
kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan
opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
f)
Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta
menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang
berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga
menumbuhkan kebanggaan nasional.
g)
Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana
bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara
konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
h)
Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu,
interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak
merusak lingkungan.
3.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
a)
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
b)
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan
tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
4.
Pemuda dan Olahraga
a)
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus
dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
b) Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk
organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang
membanggakan di tingkat internasional.
c)
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap
aspirasi rakyat.
d)
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda
yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
e)
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama
penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya
(narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat
akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
5.
Pembangunan Daerah
a. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai
berikut:
1)
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta
seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
3)
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
4)
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan
penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
5)
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil
dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi
perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
6)
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
7)
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan
potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang
memadai.
8)
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur
Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan
berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
b. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan
bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
1) Daerah
Istimewa Aceh
·
Mempertahankan integrasi bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah
Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
·
Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan
bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak
asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
2) Irian
Jaya
·
Mempertahankan integrasi bangsa di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan
daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
·
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
3) Maluku
·
Menugaskan Pemerintah untuk segera
menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan
menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam
melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a)
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b)
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
c)
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga
kualitas ekosisrem tetap terjaga.
d)
Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
e)
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan
keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
B. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi,
memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui
wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara
Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh
sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia
secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat
negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
C. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara
menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang
tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam
Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan
secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS)
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004
merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum
1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampai ditetapkannya
Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar
Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan
langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan
nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan
belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
negara. Selama rencana pembangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004
belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk
mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada
mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara.
Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program
menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif
masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan
harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat
Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan
wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan
kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang
demokratis, tentram, aman, dan damai.
D. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan
ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR
di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR.
Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,
kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan
yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian
disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadiatau golongan, sehingga tercipta kesadaran
untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga
memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap
warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas,
keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan
tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi
masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan
untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik
kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala
bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara
bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu
pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh
unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
B. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan
strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi.
Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan
kesejahteraan sosial karena sampai saat ini bamnyak penduduk Indonesia yang
tidak sejahtera hidupnya. Pemerintah
sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat
terwujud.
Daftar Pustaka
Budiarjo,Miriam.2009.dasar-dasar ilmu
politik.jakarta:PT.gramedia pustaka utama
Maksudi,beddy I.2011.system politik
Indonesia.jakarta:PT.Raja grafindo persada
Rudi regobiz.mei.2012.pengertian politik dan
strategi nasional